BNN Sultra Musnahkan 1,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

waktu baca 1 menit
Pemusnaan BB sabu di kantor BNNP Sultra, Kamis (5/3/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara, memusnahkan 1.396,45 gram sabu dari 3 tersangka pengedar yang berhasil ditangkap, Kamis (5/3/2020).

Seluruh barang bukti (BB) sabu, dimusnahkan menggunakan alat Insinerator di halaman belakang kantor BNNP Sultra.

Pemusnahan BB sabu turut disaksikan langsung oleh penyidik Kejari Kendari, Dit Res Narkoba Polda Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol, Ghiri Prawijaya, mengatakan BB sabu itu hasil tangkapan terhadap tiga pelaku yang masing-masing berinisial JB (34), H (39) dan IE (34) tahun.

“BB sabu tidak seluruhnya dimusnahkan, 18 gram disisihkan untuk sampel pada saat gelar barang bukti di pengadilan nanti,” ujar Ghiri.

Ghiri menyebutkan ketiga tersangka ditangkap pada awal Januari 2020 di lokasi yang berbeda.

“Tersangka pertama yaitu JB, ditangkap di Jalan Oroninggu, Lorong Infanteri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 28 Januari, pukul 23.15 wita. Selanjutnya, tersangka H dan IE ditangkap bersamaan di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumb, Kecamatan Mandonga, pada 18 Februari, pukul 06.46 wita,” terangnya.

Jenderal Polisi bintang satu ini menegaskan, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Ghiri.

Laporan. Wayan Sukanta