Dikbud Konawe Keluarkan Juknis PPDB Tahun Ajaran 2023-2024

waktu baca 1 menit
Lalan Hendrawan, S.Sos., Kabid Dikdas Dikbud Konawe

KONAWE – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023-2024.

Pihak sekolah dihimbau untuk mematuhi juknis tersebut demikian ditegaskan Kepala Bidang Dikdas Dikbud Konawe, Lalan Hendarawan S.sos.

Di Kabupaten Konawe PPDB dilaksanakan bulan Juni menggunakan 3 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Ia menjelaskan, pendaftaran melalui jalur zonasi mendapat kuota sebanyak 90 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian pendaftaran dari jalur prestasi serta pendaftaran dari jalur perpindahan tugas orang tua masing-masing mendapat kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

” Dalam satu zonasi, calon peserta didik hanya boleh memilih salah satu dari ketiga jalur tersebut,” kata Lalan Hendrawan, Kamis 15 Juni 2023.

Namun, lanjutnya dalam PPDB melalui zonasi sesuai domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat mendaftar diluar zonasi melalui jalur prestasi.

SN