Dikbud Konawe : Perpanjangan Masa Libur Siswa Menunggu Keputusan Bupati

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suriyadi

Konawe – Perpanjangan masa libur siswa sekolah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menunggu intruksi Pemerintah, Jumat (27/3/2020).

Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suriyadi, mengatakan, masa libur siswa didik di Konawe yang dijadwalkan berakhir tanggal 31 Maret 2020, masih situasional di tengah kondisi pandemi Corona (Covid-19).

“Masih akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait penambahan masa libur siswa didik,” ujar Suryadi.

Suryadi menyebutkan jika status darurat Covid-19 masih diberlakukan kemungkinan libur tahap kedua akan tetap berlanjut yaitu selama 14 hari.

“Kesimpulannya, kita masih menunggu instruksi dari Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Perpanjangan libur sekolah ini akan kita segera kita rapatkan kembali dalam waktu dekat,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe mengeluarkan intruksi untuk meliburkan seluruh siswa sekolah sejak merebaknya wabah Covid-19.

Massa libur yang dikeluarkan yaitu selama 14 hari terhadap TK hingga SMA terhitug sejak 17 Maret 2020.

Laporan. Jaspin