Dituding Menganiaya Tanpa Bukti, Pensiunan Polisi ini Lapor Balik Pria yang Melaporkannya

waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Yunus Sibau, Fatahillah SH

Kendari – Yunus Sibau, pria yang pernah dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, melapor balik di kantor Polisi, Jumat (1/5/2020).

Bukan tanpa sebab, Yunus melapor balik di Polda Sultra, karena merasa dirinya difitnah melakukan penganiayaan dan ditambah lagi kasusnya yang pernah dilaporkan tidak memiliki bukti kuat.

Melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, SH, kasus tersebut akan dikawal dan diproses lebih lanjut di meja kepolisian.

“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Saat ini, kami akan melaporkan balik,” ujar Fatahilah.

Dalam kasus tersebut, lanjut Fatahillah, kliennya melapor orang tua anak tersebut ke dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Yang dipermasalahkan Fatahilah, orang tua R, langsung menyebar informasi yang belum diketahui kebenarannya. Informasi ini, disebarkan di media sosial dan dilihat banyak orang,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Yunus Sibau dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur. Anak tersebut, sempat diberitakan masuk dan dirawat di RS beberapa hari setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.

Namun, setelah diperiksa melalui visum dan saksi-saksi, laporan terhadap Yunus Sibau tidak kuat karena bukti lemah. Terkait hal ini, kerabat anak dibawah umur yang memposting status di media sosial terkait penganiayaan, akan dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Yunus Hibau karena merasa dirugikan. (SN)