Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Kembali Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Kapolres Kendari, AKBP Didik Ervianto (kedua dari kiri) bersama Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra (kedua dari kanan) saat mengamankan dua pelaku dan BB Sabu, Sabtu (8/2/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, kembali menangkap dua pengedar sabu jaringan lapas, Riandi dan Ismail dengan barang bukti (BB) sebanyak 26,42 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Ervianto, mengatakan keduanya ditangkap Polisi pada dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari.

“Tersangka pertama yaitu Riandi, ditangkap pada Kamis, 6 Februari pukul 14.15 wita di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari, jumlah BB nya 14,37 gram sabu. Sedangkan Isamail, ditangkap di jalan Taman Suropati, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan BB 12,05 gram,” ujar Didik saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Kendari, Sabtu (8/2/2020).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, paket sabu itu berasal dari seorang narapidana di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

“Menurut keterangan pelaku sabu itu dia peroleh dari seorang pengendali di dalam lapas Kendari. Menindaklnjuti hal itu, kami akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya.

Laporan. Wayan Sukanta