Enam ABK Kapal Asal Wakatobi Ditangkap di Laut Papua Nugini, Ini Kata Pemprov

waktu baca 2 menit
Kadis PMPTSP Sultra, Parinringi (Kanan) Memakai Baju Putih. (Foto:Ist)

KENDARI – Delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Sumatera Jaya Pelabuhan asal Merauke ditangkap di laut Papua Nugini akibat melewati perbatasan laut Papua Nugini saat melaut, pada 17 November 2021 lalu.

Dari ke delapan mereka, enam orang merupakan warga asal Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menanggapi hal itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bakal mengupayakan pembebasan Delapan Warga Negara Indonesia (WNI) itu.

Gubernur Sultra Ali Masi melalui Kadis PMPTSP Sultra Parinringi menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri terkait pembebasan warga Wakatobi tersebut.

“Saya mewakili Gubernur bersama Ibu Wakil Bupati Wakatobi dan Pak Hugua melakukan koordinasi ke Kemenlu, semoga secepatnya bisa menjadi atensi dan saudara kita yang ditangkap di Papua Nugini itu bisa cepat dibebaskan,” ucap Parinringi yang dihubungi via telepon selular, pada Kamis (23/12/2021).

Selain itu, kata dia, saat dilakukan kordinasi bersama Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha diterima dan langsung membahas mengenai bagaimana teknis pembebasan.

“Kami akan upayakan yang terbaik untuk saudara kita yang ditahan di Papua Nugini. Nanti saya sampaikan bagaimana hasilnya,”jelasnya

Informasi yang berhasil dihimpun, pada 17 November 2021, semua ABK kapal nelayan ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini, karena melewati perbatasan laut Papua Nugini.

Sebelumnya, pada Rabu 10 November 2021, kedelapan nelayan itu berlayar dari Kabupaten Merauke menuju perairan Tiarasi untuk menjaring ikan.

Hingga kini, mereka belum dibebaskan. Kedelapan nelayan itu diamankan karena melewati perbatasan Papua Nugini.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Uploader : Risal