Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa di Muna Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku dan BB sabu saat diamankan di Polres Muna (Foto. Istimewa)

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (24/1/2021), sekira pukul 21.30 Wita.

Pelaku diketahui berinisial APA (21) tahun, berstatus sebagai mahasiswa, asal Kecamatan Bontang Utara, , Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti paket sabu sebanyak 7 sachet dengan berat total 27,22 gram.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga bahwa pelaku diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Polisi langsung bergerak melakukan pengintaian di tempat tinggal pelaku.

“Saat itu Sat Narkoba Polres Muna membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Salah satu tim sempat kehilangan jejak pelaku, namun Polisi terus bergerak melacak keberadaannya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha, Kecamatan Katobu,” ujar Faurrahman dalam keterangan persnya, Senin (25/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Faturrahman, pelaku diketahui berperan sebagai kurirĀ  yang bertugas mengantarkan paket sabu tersebut ke seseorang yang telah memesannya.

“Selain sebagai kurir, pelaku ini juga terindikasi menggunakan sabu tersebut,” terangnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Faturrahman.

Laporan. Wayan Sukanta