Keroyok Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda di Kolut Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Empat pelaku pengeroyokan anak dibawa umur saat diamankan Timsus Polres Kolut, Selasa (26/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Empat pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak dibawah umur di Desa Tanggeawo, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Mei 2018 lalu, akhirnya ditangkap Polisi, pada Selasa (26/11/2019).

Keempat pelaku masing-masing berinisial AI (23), AR (19), ZU (22), dan AD (18).  Keempat pelaku ditangkap setelah hampir setahun buron dari petugas.

“Kronologisnya, pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor lalu dihadang oleh keempat pelaku di Desa Tanggeawo. Salah satu pelaku hanya mengatakan ‘maboro sekali kau’, tidak lama kemudian keempat pelaku langsung mengeroyok korban hingga jatuh tersungkur,” ujar Kapolres Kolut, AKBP Susilo Setiawan melalui Kasubag Humas, AIPDA Harry Hermawan, Selasa (26/11/2019).

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya dijerat pasal  76 C Subs Pasal 80 (1) UU RI NO.35 / 2014 ttg Perlindungan Anak sesuai Pasal 170 (1) KUHP, ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta