Ketahuan Jadi Pengedar Sabu, Seorang Security di Kendari Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Ketgam. Pelaku dan BB sabu saat diamankan di Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, pada Minggu (8/11/2020) malam (Foto edit by sultranews.co.id)

Kendari – AH (33) tahun, seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai security di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit II Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sultra di Jalan Orinunggu, Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 20.00 wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pada penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang butki (BB) sabu sebanyak 30 paket dengan berat total 19,40 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku terlibat dalam sindikat peredaran sabu. Mendapat informasi itu tim dari Subdit II langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap, saat digeledah kami temukan 30 paket sabu seberat 19,40 gram,”ujar Faturahman, Senin (9/11/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan sabu dengan cara system tempel di beberapa tempat di Kota Kendari.

“jadi pelaku mengedarkannya sendiri dengan cara sistem tempel atau tidak ketemu langsung dengan pembelinya,” kata Faturahman.

Kini pelaku telah diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama BB sabu yang telah disita Polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Perwira Polisi berpangkat tiga bunga ini.

Laporan. Wayan Sukanta