Korupsi Uang Pembayaran Lahan TPA, Dua Oknum ASN di Konkep Ditangkap Polisi
Kendari – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial M dan H ditangkap Polisi karena kasus korupsi, Selasa (17/3/2020).
Keduanya ditangkap Polisi setelah terbukti melakukan tindakan korupsi pembayaran pengadaan lahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, tahun anggaran 2016.
“Dalam kasus ini, keduanya bersengkongkol merubah titik koordinat lokasi lahan TPA hingga masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Padahal pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah memberi peringatan terkait temuan itu namun diabaikan,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto.
Selain itu, kata Didik, keduanya juga memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades) di lokasi itu, untuk mempermudah akal bulus pelaku menerima pencairan untuk pembayaran lahan lokasi TPA.
“Dari hasil itu kedua pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta yang dicairkan dari anggaran APBD. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta,” jelasnya.
Kini M dan H telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenai pasal 2, 3dan 9 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembratasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegasnya.
Laporan. Adryan Lusa
Editor. Wayan Sukanta