KPU Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Konkep

waktu baca 1 menit

Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap surat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Halim – Untung Taslim untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal itu menyusul acara penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dari KPU Konkep kepada Panitia Pemungutan Suara ( PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (24/6/2020).

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Badran menjelaskan verifikasi faktual surat dukungan akan mulai dilaksanakan tanggal 24 Juni sampai tanggal 19 Juli 2020. Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual sebanyak 2.921 orang.

Anggota KPU Konkep, Badran mengatakan, merujuk pada tahapan pemilihan serentak sebagaimana tertuang dalan PKPU 5 Tahun 2020, KPU Konkep telah melakukan penyerahan dukungan bakal calon Perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi Faktual.

“Penyerahan hari ini juga diberikan kepada Bawaslu dan perwakilan bakal calon independen,” katanya, Rabu 24/6/2020.

Badran menjelaskan, syarat dukungan masyarakat harus dipenuhi bakal calon yaitu 10 persen dari total wajib pilih sebelumnya. Dari 25.268 wajib pilih maka bakal calon harus mengantongi dukungan 2.527 dukungan KTP.

“Harapan kita semua pihak PPS melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai mekanisme serta patuhi protokol Covid-19,” pintanya (C)