KPU Sultra Dukung Penundaan Pilkada 2020

waktu baca 1 menit
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Foto Adryan Lusa Sultranews

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung keputusan KPU RI untuk menunda pelakasanaan Pilkada serentak 2020 .

Sebagaimana diungkapkan oleh ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Selasa (31/3/2020).”Pada prinsipnya kami mendukung penundaan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini dilakukan, agar kita fokus memerangi virus Covid 19.

“Semua pihak setuju, namun kepastian lama waktu penundaan belum disepakati, sebab masih terdapat beda pendapat. Keputusan akan diambil oleh DPR, Pemerintah, dan KPU pada rapat selanjutnya, namun telah mengerucut bahwa pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan.”Ungkap Natsir.

“Ada tiga opsi disiapkan terkait penundaan ini, pertama ditunda tiga bulan sehingga hari pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.Kedua, ditunda enam bulan dengan hari pemungutan suara 17 Maret 2021.Ketiga, ditunda dua belas bulan, hari pemungutan suara 29 September 2021” Jelasnya

“Mengenai anggaran pilkada yang belum terpakai oleh penyelenggara pemilu, telah disepakati adanya realokasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Corona virus (Covid-19)”

“Tetapi kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, karena penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diikuti oleh 270 Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota), terkhusus di Sultra ada 7 Kabupaten”, pungkasnya.

Laporan:  Adryan Lusa