KPUD Konkep Terima Berkas Dukungan Perbaikan Calon Independen

waktu baca 2 menit
Ketgam. Agenda penyerahan perbaikan berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim ber Untung, kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (27/07/2020).

Konawe Kepulauan – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim ber Untung “Fajar Baru Wawonii” yang di kawal ratusan pendukungnya, Disambut baik oleh KPUD Konkep dalam menyerahkan perbaikan berkas dukungan kepada  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (27/07/2020).

Penyerahan dokumen perbaikan ini dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon sendiri didampingi Liaison Officer (LO) dan para tim. Selain itu, penyerahan ini juga disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konkep. Untuk diketahui, agenda penyerahan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, pasangan calon telah menyerahkan berkas dukungan, namun yang tidak memenuhi syarat berjumlah 413 suara, namun berdasarkan regulasi PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 57 ayat 1 poin a bahwa jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPUD Konkep, Badran mengungkapkan, Bakal pasangan calon jalur perseorangan, Halim – Untung datang secara langsung ke Kantor KPU Konkep untuk menyerahkan dokumen perbaikan dukungan KTP pada Pukul 10.00 Wita.

Lanjut Badran, jumlah dukungan KTP perbaikan yang diserahkan tim Fajar Baru Wawonii ini ke KPU konkep sebanyak 3.123 dukungan yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan se Konkep. “Sebelumnya yang harus diserahkan dukungan perbaikan minimal 826, dan ini ternyata yang diserahkan lebih besar yakni 3.123 KTP dukungan,” jelasnya.

Saat ini, kata Badran, pihak KPU Konkep sedang melakukan verifikasi administrasi hingga tangal 4 Agustus 2020. Setelah itu, akan ada lagi pemberitahuan terkait berapa yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual dan berapa yang tidak memenuhi syarat di verifikasi administrasi.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang memenuhi syarat itu akan diverifikasi faktual semua, berapa pun jumlahnya,” tegasnya.

Sesuai jadwal tahapan, verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 9 hari yakni pada tanggal 8 Agustus hingga 16 Agustus 2020.

Laporan. Darsan