Lagi, Petani di Kolaka Utara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

waktu baca 1 menit
Sat Res Narkoba Polres Kolut saat mengamankan Takdir dan BB Sabu, Minggu (28/7/2019)

Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu, bernama Takdir (32), pada Minggu (28/7/2019), sekira pukul 21.20  wita.

Paur Humas Polres Kolaka, Hari Hermawan, mengatakan dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti (BB), sabu 3,95 gram.

“Berawal dari laporan masyarakat kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Lambai, Polisi menemukan paket sabu dan beberapa BB lainnya berupa, alat hisap, timbangan, bungkusan sachet plastik bening,  korek api, pipet dan dua telepon genggam,” ujar Heri, Senin (29/7/2019).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Kolut juga menangkap dua warga yang berprofesi sebagai petani karena terkibat dalam peredaran gelap narkoba.

Liputan. Wayan Sukanta