Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, BB 70,6 Gram

waktu baca 2 menit
NS saat diamankan di Mapolres Kendari, pada Kamis (19/9/2019)


sultranews.net – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS (31), diringkus Polisi di jalan WR Soepratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (19/9/2019), pukul 14.00 wita.

Dari tangan pelaku, aparat Kepolisian menyita barang bukti (BB) sabu, seberat 70,6 gram yang telah dikemas dalam sachet plastik.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, melalui Kasat Narkoba, AKP Gusti Komang Sulastra, mengatakan sebelum tertangkap, pelaku sempat lari ke Polsek karena dikejar oleh beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman.

Diketahui, pelaku juga merupakan seorang  residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba.

“Dipikirnya yang kejar dia itu adalah preman padahal Polisi, makanya lari ke Polsek. Sampai di Polsek kami langsung geledah, ditasnya ditemukan ada 76 sachet palstik yang berisi sabu. Saat ditemukan BB tersebut tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan, selanjutnya kita lakukan pengembangan,” kata Gusti, Jumat (20/9/2019).

Setelah mengamankan pelaku, kata Gusti, ia dan timnya langsung bergerak ke kediaman NS di jalan Mekar, kompleks RCTI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah tas loreng yang didalam berisi beberapa BB lainnya, seperti diantaranya 1 buah bong, 2 ball sachet plastic kecil, 3 bungkus plastic bening kosong, 1 buah timbangan digital yang dibungkus kantong plastic hitam, 1 buat tempat tusuk telinga, 3 sendok shabu, 2 buah pireks, 7 potong pipet, 1 buah penutup bong, 4 korek api gas, 1 buah korek api gas dan sumbunya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan BB saat ini telah diamankan di Polres Kendari, dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Tinanggea ini.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Liputan. Wayan Sukanta