Malam Tahun Baru, Polisi Larang Warga Berkumpul di Jembatan Teluk Kendari

waktu baca 2 menit
Jembatan Teluk Kendari (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Kepala Kepolisian Resort Kendari (Kapolres), AKBP Didik Erfianto, mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru di Jembatan Teluk Kendari.

Masyarakat juga dilarang untuk berkumpul maupun parkir di Jembatan Teluk Kendari. Imbauan itu dikeluarkan menyusul surat edaran Pemprov Sultra terkait pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak merayakan malam tahun baru karena situasi Kota Kendari saat ini masih dalam kategori zona merah Covid-19. Olehnya itu, tidak diperkenankan masyarakat membuat kerumunan di tempat-tempat tertentu seperti halnya di Jembatan Teluk Kendari,” ujar Didik kepada sultranews.co.id Sabtu (26/12/2020).

Selain itu, imbauan itu dikeluarkan juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, jembatan itu merupakan akses jalur perlintasan umum dan diprediksi akan padat saat malam pergantian tahun baru nanti.

“Kita juga larang masyarakat jangan berkumpul atau parkir kendaraan di Jembatan Teluk Kendari. Hal itu untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Didik.

Didik menegaskan, meski Jembatan Teluk Kendari statusnya tetap dibuka hingga pergantian malam tahun baru nanti, warga diingatkan juga agar tidak menggelar konvoi kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Saya tegaskan tak ada konvoi kendaraan saat malam tahun baru nanti. Jika hal itu ditemukan dan berkerumun di jembatan, maka nanti akan ada tim Yustisi yang akan menindak pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta