Masih Level 3, Pemkot Kendari Kembali Perpanjang PPKM

waktu baca 1 menit
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari terhitung mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Perpanjangan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sementara itu, tren kasus Covid-19 di Kota Kendari terus menunjukan penurunan. Per 22 Agustus 2021 jumlah kasus positif tersisa 381, di mana sebelumnya sempat menyentuh angka seribu kasus.

Meski demikian, PPKM di Kota Kendari masih tetap berada pada status level 3.

“Iya, sesuai inmendagri PPKM di Kendari diperpanjang lagi dan Kota Kendari masih level 3,”Ungkap Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, saat dikonfirmasi via telephone, Selasa (24/08/2021).

Perpanjangan PPKM di Kota Kendari ini bersamaan dengan dengan 11 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.

Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM yakni:

1. Kabupaten Buton Tengah
2. Kabupaten Buton Utara
3. Kabupaten Kolaka
4. Kabupaten Kolaka Timur
5. Kabupaten Kolaka Utara
6. Kabupaten Konawe
7. Kabupaten Konawe Kepulauan
8. Kabupaten Konawe Selatan
9. Kabupaten Konawe Utara
10. Kabupaten Muna Barat
11. Kota Bau-bau

Laporan: Deri Periansyah