Jumat, 6 November 2026
IMG-20260805-WA0003

Menambang Tanpa RKAB, ESDM : PT Wanagon Sudah Bisa Ditindak Polisi

Redaksi
1 Min Baca
Menambang Tanpa RKAB, ESDM : PT Wanagon Sudah Bisa Ditindak Polisi
Foto. Ilustrasi

Kendari - Aktivitas pertambangan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan.

Dikabarkan, aktivitas PT Wanagon yang mengeruk tambang nickel diduga tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman membenarkan jika PT WAI belum juga mengurus RKAB. Makanya, pihaknya menganggap bahwa perusahaan tersebut melanggar. Buhardiman menuturkan, PT WAI tak pernah membuat RKAB setelah sekian lama melakukan aktivitas di Konawe Utara.

"Kalau ditanya salah, yah sudah bisa ditindak. Tapi kewenangan ada di Polisi," ujar Burhadiman.

Burhadiman menyebut pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran PT Wanagon.

"Yah, Ilegall tak punya RKAB," ucapnya. (SN)

Berita BerikutnyaSoal Gas Elpiji, Pertamina : Kalau Ada Pangkalan 'Nakal' Lapor ke Polisi
Bagikan:

Baca Lainnya