Miliki Sabu, Warga Kelurahan Latambaga Kolaka Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Fashar alias Oca, warga Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, saat dibekuk polisi.

KOLAKA – Warga Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Fashar alias Oca, di bekuk Polisi karena memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu, seberat 7,95 gram.

Fashar alias Oca dibekuk aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Kolaka, saat menggelar “Operasi Pekat Anoa”, pada hari Selasa (23/3/2021) sekira pukul 00.30  wita di Jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muhammad Alwi Akbar mengatakan,
berdasarkan hasil laporan masyarakat pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Pancasila.

Adapun modus pelaku menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu itu didalam pembungkus rokok merek Magnum warna biru yang didalamnya berisi satu sachet yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

“Selain pembungkus rokok, anggota juga menyita satu buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisikan satu sachet sedang, yang didalamnya berisi sembilan sachet yang masing masing berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu. Satu sachet sedang yang didalamnya berisi dua sachet yang masing masing berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu. tiga buah potongan pipet yang ujungnya di buat runcing,” ucap Muh Alwi.

Selain itu, juga didaptkan satu) buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah alat hisap atau bong, satu unit hp Vivo Y30 warna putih mutiara, dan Uang tunai sebanyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatanya pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal  112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

SN