Modus Sembunyikan Sabu di Teh Gelas, Warga Kolaka Berhasil Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Foto. Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Kolaka.

KOLAKA – Seorang warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yakni EI (42) berhasil diamankan polisi di jalan Abadi karena menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 Gram, pada Selasa (13/04/2021). Sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolres Kolaka menuturkan pelaku di amankan bersama barang bukti yaitu 1 buah teh gelas yang berisi satu buah kemasan makanan ringan.

“Dengan modus di dalamya berisi paket kemasan yang terbuat dari tisu yang di lilit isolasi warna hitam yg berisi 1 paket kemasan plastik klip bening ukuran sedang yg berisikan butiran kristal bening,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, saat ini pelaku telah di amankan dan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar.

“Serta kami juga membawa pelaku ke Mako Polres Kolaka guna pemerikasaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal  112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin