MPR RI : Calon Bupati yang Melanggar Protokol Covid-19 Didiskualifikasi Saja

waktu baca 1 menit
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid saat ditemui awak media di Kendari, Sultra, Jumat (11/9/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid, meminta penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), untuk tegas dalam memberikan sanksi tehadap calon yang melanggar protokol Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Jazil ini, menilai penyelenggara dan aparat Hukum tidak tegas soal pemberian sanksi tersebut.

“Ya kalau memang terbukti pelanggarannya itu terbukti membahayakan saya setuju didiskualifkasi saja,” ujar Gus Jazil saat berkunjung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (11/9/2020).

Gus Jazil menyebut aturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 telah diatur. Selanjutnya, tinggal pihak aparat penegak hukum yang harus lebih tegas.

“Ini saya melihat mungkin karena aparatnya juga tidak displin, sehingga mereka tidak berani tegas juga menegakan hukum dalam pelanggaran protokol Covid-19 itu,” ucapnya.

Terkait banyaknya temuan Calon Pilkada yang melanggar protokol Covid-19, hal itu sudah diketahuinya. Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena ada instansi terkait yang memiliki wewenang.

“Saya kira beberapa Calon Kepala Daerah sudah ada yang ditegur oleh Kemendagri, ya sekarang tinggal dipertegas saja sanksinya, bisa diskualifikasi atau peringatan,” pungkasnya. (SN)