Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja di Butur Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Apart Kepolisian saat mengamankan pelaku kasus pencabulan di Butur, Sultra, pada Minggu (27/9/2020) Foto. Ist

Buton Utara – SF (19) tahun, pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

SF ditangkap Polisi karena dilaporkan diduga telah mencabuli anak yang masih dibawah umur pada 15 September 2020 di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban tengah berada dalam kamar. Saat itu nafsu birahi pelaku tak terbendung dan langsung menggerayangi tubuh korban.

“Kejadiannya pada pukul 02.00 Wita dini hari. Saat itu posisi korban sedang tidur, lalu tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan tidur di sebelah korban. Lalu pelaku meraba-raba bagian intim tubuh korban. Korban yang kaget, langsung terbangun dan lari melaporkan tindakan pelaku kepada kakaknya,” ujar Sunarton, Senin (28/9/2020).

Tidak terima atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku di kantor Polisi, pada 15 September 2020.

“Setelah beberapa hari pasca menerima laporan itu, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Kecamatan Kambowa, pada 27 September 2020,” jelas Sunarton.

Kini pelaku telah diamankan oleh Polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan. Shun Waode
Editor. Yayan