Oknum ASN di Muna Diringkus Polisi Setelah Cabuli Anak Kandungnya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

Sutranews.Id – MUNA Seorang oknum PNS di Kabupaten Muna, berinisial MA alias J terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Muna karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, NZ (8) yang masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD).

Belakangan diketahui perlakuan menyimpang pelaku ini terjadi sejak tahun 2017 lalu, tepatnya saat korban baru saja duduk dibangku kelas I SD hingga pada (25/6/2019) lalu.

Itu diketahui setelah korban akhirnya melaporkan tindakan bejad sang ayah kepada ibunya, SH dimana korban mengatakan jika pelaku kembali menusukkan jarinya kedalam alat kelamin NZ sembari menyuruh mengisapkan alat kelaminnya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, ibu korban SH yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Muna, dan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/130/VII/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 01 Januari 2019, dengan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/116/VII/2019/Reskrim, tanggal 01 Juli 2019.

Serta berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP. han/89/VII/2019/Reskrim, tanggal 02 Juli 2019, akhirnya pada (2/7/2819) dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

“sekitar pukul 13.30 wita pelaku ditangkap dirumahnya dijalan Lakilaponto, Kelurahan Raha III, serta sudah dilakukan penahan di sel Mako Polres Muna,” ujar AKP Muhammad Ogen, Jumat (11/7/2019).

Menurut Ogen, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku yang tak lain ayah kandung korban dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak.

“Dimana pasalnya itu berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Muhammad Ogen.

Laporan: Ozack Laode