Pemda Koltim Enggan Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Wabah Covid-19

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi

Kolaka Timur – Surat edaran Kementerian Desa (Kemendes), terkait anggaran penanganan wabah Coronavirus (Covid-19) menggunakan Dana Desa, masih menjadi polemik di sejumlah daerah, Sabtu (11/4/2020).

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, penggunaan dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19, masih dipertimbangkan secara matang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Koltim, Hanaruddin, mengatakan masih enggan untuk melaksanakan surat edaran Kemendes. Pasalnya akan berdampak pada laporan pertanggungjawaban.

“Resiko untuk menganggarkan penanganan Covid-19 di Desa yang pertama bisa merusak APBDES, yang ke-dua Desa bisa pusing untuk melakukan pertanggung jawaban sehingga Fiktif. Jadi kalau ada Desa yang menganggarkan, secara pribadi saja,” ujar Hanaruddin.

Terkait hal itu, lanjut Hanaruddin, telah berkoordinasi dengan Bupati membahas perihal adanya edaran penanganan wabah Covid-19 yang menggunakan dana desa.

“Tapi saya sudah bicara sama bupati, memang itu berlaku secara Nasional, tetapi kalau kita bicara di daerah tergantung Bupati, kenapa mau di anggarkan di Desa sementara APBDES sudah ada, sehingga kita tekan Desa tidak boleh anggarkan itu,” tegasnya. (B)

Reporter : Abong

Editor. Yayan