Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, dan Lokasi Pelaksanaan Sholat ID, Berikut Penjelasanya

waktu baca 2 menit
Nampak PLH Bupati Konut Muh Kasim Pagala, sementara menjelaskan. Foto: Lukman

KONUT – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq, dan sekaligus menentukan lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri (ID), Kamis (22/4/2021).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Konawe Utara H. Muh Kasim Pagala, didampingi Kapolres Konut, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Konut, Baznas, Asisten dan Staf Ahli, para pimpinan SKPD/OPD, camat, Kepala Kantor Urusan Agama, serta para tokoh agama.

Adapun penentuan besaran zakat dan infaq ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari dengan menyetarakan perbandingan harga pasaran. Karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis.

Jumlah besaran yang di tetapkan yaitu bagi umat islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per jiwa. Bagi umat islam yang membayar dengan uang/rupiah, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya.

Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah, Infaq, dan penentuan lokasi Shoalt ID

Selanjutnya, bagi yang mengkonsumsi beras super/kepala/medium maka besaran zakatnya sebesar Rp. 37.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung maka besaran zakatnya sebesar Rp. 30.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras dolog maka besaran zakatnya sebesar Rp. 27.000 per jiwa (3,5 liter). Dan bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka besaran zakatnya sebesar Rp. 20.000 per jiwa (3,5 liter).

Bagi umat islam yang membayar infaq atau sedekah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per KK. Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan untuk amil zakat sebesar 20% dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%.

Kemudian untuk zona pelaksanaan Sholat Id yang dibagi berdasarkan rayonnya yaitu : Mesjid As Salam Wanggudu, Lapangan Kec. Andowia, Lapangan Kel. Molawe, Lapangan Desa Basule, Lapangan Kel. Lembo, Lapangan Kel. Sawa, Lapangan Desa Wawoluri, Lapangan Kel. Asera, Lapangan Kel. Linomoiyo, Lapangan Kel. Lamonae, Lapangan Kel. Langgikima, Lapangan Pelataran Polsek Landawe, Mesjid Lemobajo (dikondisikan situasi renovasi), dan Lapangan Kec. Lasolo Kepulauan.

Penetapan zona ini telah berdasarkan atas pertimbangan satgas dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19.

Selain keputusan tersebut, di himbau kepada seluruh masyarakat Kab. Konut agar pada saat melakukan aktifitas dimanapun untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca buruk saat ini agar dalam melaksanakan ibadah sholat tarawih dan sholat berjamaah agar tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan tetap memakai masker.

Laporan : Lukman

Editor : Ovhin