Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Terima Paket Berisi Tembakau Gorilla

waktu baca 2 menit
Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra saat mengamankan pelaku dinrumahnya di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliando, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,Senin (10/8/2020) Foto. Istimewa

Kolaka – Seorang pemuda berinisial DA (21) tahun, ditangkap Polisi karena kedapatan menerima paket narkotika jenis tembakau gorilla yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliando, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (10/8/2020), pukul 10.45 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan berawal ketika timnya dari Subdit I menerima informasi ada sebuah paket yang diduga berisi tembakau gorilla dalam pengiriman menuju ke Kolaka.

“Kita dapat info bahwa ada paket diduga berisi tembakau gorilla dikirim melalui paket JNE dari Puuwatu menuju Kolaka. Tim yang sudah mengendus adanya informasi itu langsung menggerebek pelaku dirumahnya saat paket itu di terima. Ternyata benar, paket itu berisi tembakau gorilla dengan jumlah sebanyak 19,52 gram,” ujar Eka kepada Sultra News dalam keterangan persnya  Senin (10/8/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Eka, paket tembakau gorilla itu berasal dari Jakarta yang dipesan oleh pelaku secara online melalui Instagram.

“Pelaku bilang kalau paket itu dipesannya lewat Instagram dari seseorang di Jakarta berinisial Mr X yang kemudian paket itu nantinya dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Kolaka,” jelasnya.

Kini pelaku dan barang bukti (BB) berupa tembakau gorilla telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)

Baca Juga :  3 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 1 Diantaranya Gadis Asal Mandonga