Pemuda di Kolut Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU

waktu baca 1 menit
Pelaku saat diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kolut, Rabu (27/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Seorang pemuda berinisial HR alias GR (25), dibekuk Polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, di SPBU Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (25/11/2019), pukul 11.00 wita.

Kapolres Kolut, AKBP Susilo Setiawan melalui Kasubag Humas, AIPDA Harry Hermawan, mengatakan dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti (bb) sabu 15,47 gram.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan seorang pemuda yang diduga akan transaksi sabu. Saat itulah kita langsung lakukan penyelidikan dan setelah diperiksa benar bahwa pelaku membawa paket sabu yang akan diserahkan kepada seorang,” ujar Hermawan, Rabu (27/11/2019).

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut. Sedangkan bb sabu dan alat-alat narkotika lainnya juga disita.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-
undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta