Pengedar Sabu di Kolut Kembali Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Seorang pengedar sabu saat diamankan petugas Polsek Ranteangin, Kolut (Foto. Istimewa)

Kolaka Utara – Seorang pria berinisial KA (29) tahun, ditangkap Polisi saat bertransaksi sabu di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, pasa 18 Februari lalu.

Kasubag Humas Polres Kolut, Hari Hermawan, mengatakan dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu 2 gram.

“Penangkapan itu dilakukan di rumah pelku saat hendak transaksi sabu pada pukul 15.40 wita. Personel Polsek Ranteangin kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan BB 2 sachet sabu,” ujar Hari, Jumat (21/2/2020).

Selanjutnya pelaku dan BB sabu, dibawa ke Polres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta