Polisi Kembali Ringkus Empat Pelaku di Kendari, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Keempat terduga pencabulan anak dibawah umur, saat diringkus polisi.

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali meringkus empat orang pelaku atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.00 WITA.

Empat pelaku yang berhasil di bekuk Polisi, satu diantaranya masih berusia dibawah umur. Sementara tiga pelaku yakni MAA (20), GNW (22), dan MLM (35).

“Penangkapan terhadap empat pelaku karena adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pencabulan,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dilanjutkannya, setelah menerima laporan itu, Tim Buser 77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari kemudian melakukan terhadap empat pelaku di kediamannya masing-masing.

Dikatakannya, kejadian itu terbongkar saat orang tua korban di beritahu oleh tetangganya bahwa korban akan dijemput oleh salah seorang pelaku yang masih dibawah umur pada Rabu (1/6/2022) kemarin.

Kemudian, kata dia, para pelaku membawa korban ke salah satu Kantor Pemerintah Kelurahan Tobimeita dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Melihat pelaku dibawah umur dan korban di TKP, ketiga tersangka lainnya juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” bebernya.

Keempat pelaku pencabulan ini akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Laporan: AA