Sembunyikan Sabu di Sofa, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku dan Barang Bukti saat Diamankan Polisi

KENDARI – Seorang Pemuda asal Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yakni MF (29) berhasil diamankan polisi karena miliki sabu seberat 10,86.

Pelaku  merupakan pengedar dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kendari dengan cara tempel melalui Komunikasi Handphone.

Pelaku ditangkap pada Jum’at (9/7/2021), sekira pukul 21.47 Wita.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Kabidpenmas Dolfi Kumaseh menuturkan berawal dari informasi masyarakat di lokasi kerap terjadi transaksi sabu sehingga petugas membuntuti.

“Saat digeledah di rumah MF polisi berhasil mendapat sabu yang disimpan di dalam laci sebanyak 3 sachet sabu-sabu yang siap edar,” tuturnya.

Lanjut Dolfi, saat ini pelaku dan barang bukti di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku di jerat Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin