Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap BNN Edarkan Sabu

waktu baca 2 menit
Ketgam. AR, saat diamankan di kantor BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020), Foto. Sultra News

Kendari – Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AR (21) tahun, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

AR ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, di rumahnya Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Rabu (8/7/2020) pukul 13.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi bahwa pelaku akan bertransaksi sabu di Bandara Haluoleo Kendari.

“Dari situ kita lakukan pengintaian dan mebututi pelaku. Saat sampai di rumahnya di lorong Ilmiah, tim langsung menggrebek pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 13 paket sabu dengan berat total 259,65 gram,” ujar Ghiri dalam press rilisnya di kantor BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ghiri, belakangan pelaku merupakan residivis narkoba yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, pada Januari 2020.

“Dari hasil tes urin pelaku teridentifkasi positif Sabu. Jadi selain mengedarkan, AR juga memakai sabu yang diperolehnya,” ucapnya.

Jenderal Polisi bintang satu ini menyebut paket sabu itu diperoleh dari seorang bandar asal Jakarta yang sistem transaksinya dilakukan melalui komunikasi telepon selular.

“Iya dia (pelaku) dapat paket sabu itu dari seorang yang tidak dikenal dari Jakarta. Kalau dari pemeriksaan, pelaku ngakunya dikendalikan oleh Napi dari dalam Lapas Kendari,” jelas Ghiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (SN)