SMAN 5 Baruga Siap Buka Penerimaan Siswa Baru, ini Syaratnya
Kendari – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak lama lagi akan segera dibuka di seluruh daerah Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2020).
Sejumlah sekolah mulai melakukan persiapan sistem terhadap PPDB tersebut. Seperti salah satunya SMA Negeri 5 Baruga, Kota Kendari.
Di sekolah itu, PPDB yang diterapkan dengan dua sistem yaitu During (online). Namun jika mengalami kesulitan, pihak sekolah akan siap memfasilitasi.
Kepala Sekolah SMA 5 Baruga, Andi Nurdin mengatakan pendaftaran resmi dibuka mulai pada 22 Juni dan berakhir 4 Juli 2020.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online pada situs web yang telah disediakan. Jika tidak memiliki android atau terkendala soal jaringan, pihak sekolah akan membantu memfasilitasi,” ujar Nurdin kepada Sultra News di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, terdapat juga aturan lainnya yang diterapkan pada PPDB tersebut. Setiap pendaftar harus melampirkan surat keterangan domisili yang diperoleh dari kantor Lurah setempat.
Syarat itu dlampirkan karena saat ini proses PPDB masih memberlakukan sistem Zonasi atau ke wilayahan.
“Untuk keterangan domisili ini aturannya minimal dia telah tinggal minimal satu tahun di wilayah sekolah tempatnya akan mendaftar. Setelah semua persyaratanya dilampirkan, proses selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia PPDB dan tinggal tunggu pengumuman,” terangnya.
Untuk diketahui, tahun ini, PPDB online dilaksanakan dengan empat jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%.
Berikut syaratnya dari setiap jalur, antara lain:
- Jalur Zonasi
– Untuk peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah
– Kuota termasuk anak penyandang disabilitas
– Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
– KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat
– Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun
– Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal
- Jalur Afirmasi
– Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
– Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.
– Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
– Ada surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali.
– Jika isi pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang
- Perpindahan Tugas Orangtua/wali
– Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja
– Kuota termasuk untuk anak guru
- Jalur Prestasi
– Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1
– Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah
Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional
– Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun