Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Anggota TNI

waktu baca 2 menit
Seorang anggota Babinsa TNI saat mengecek sepeda motornya yang berhasil ditemukan Polres Kendari, Kamis (6/3/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), Riksan dan Herbiansyah, berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Polres Kendari, Jumat (6/3/2020).

Keduanya merupakan pelaku sindikat Curanmor yang kerap beraksi di Kota Kendari dengan barang bukti (BB) curian 12 unit sepeda motor.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sebuah mobil untuk mencuri sepeda motor para korbannya.

“Modusnya, setiap motor yang diparkir langsung diangkut ke dalam mobil oleh pelaku, jadi tanpa menggunakan peralatan khusus,” ujar Didik saat jumpa pers bersama awak media di Polres Kendari, Jumat (6/3/2020).

Setelah berhasil, kata Didik, selanjutnya seluruh motor hasil curian itu dikumpul disebuah tempat penampungan untuk selanjutnya di jual ke penadah.

“Jadi mereka kumpul semua motor yang mereka curi lalu di jual. Sebagian besar motor itu dijual oleh kedua pelaku ke daerah Kolaka, Konawe, Konsel dan Bombana,” terangnya.

Dalam kasus curanmor itu, satu korbannya adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Landono.

“Korbannya tidak hanya watga sipil, satu anggota Babinsa TNI juga menjadi korban motornya dicuri oleh kedua pelaku,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara si penadah bernama Lulu lebih dulu jug telah ditahan dan saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Kedua pelaku curanmor itu dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas Didik.

Laporan. Wayan Sukanta