Staf Dinas PMD Konawe Inisial A Diduga Jadi Pengumpul Rupiah Hasil Pemotongan Dana UMKM
KONAWE, Sultranews.co.id – Salah satu staf PPPK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial A diduga menjadi pengumpul rupiah, dari hasil pemotongan dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).
Nama inisial A mencuat saat dirinya didatangi oleh salah satu wartawan mengaku dari media online hendak menanyakan soal pernyataan Kades Labela, yang mengaku menyetor pada Dinas PMD.
Lantas dari keterangan yang diberikan kepada salah satu wartawan, inisial A ini memberikan keterangan mencurigakan.
Bahkan rekan kerja A yang berada tepat disampingnya mengaku jika setoran bukan hanya kali ini terjadi, melainkan sebelum-sebelumnya juga sering terjadi.
“Bukan hanya kali ini sering terjadi, sebelumnya juga sering seperti ini,” ucap rekan kerja A, kepada wartawan tersebut.
Sementara itu, laporan yang diterima sultranews.co.id dari sumber yang terpercaya, staf DPMD Konawe berinisial A melakukan aksinya dengan cara menemui para Kepala Desa di salah satu rumah makan di Unaaha.
Diketahui, pemotongan dana UMKM yang dilakukan oleh para kepala desa di Konawe bervariasi. Ada yang melakukan pemotongan sebesar Rp 150.000 Rp 350.000 bahkan ada yang mencapai Rp 850.000 per pelaku usaha.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemotongan dana UMKM terjadi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai dimana Kades Anggopiu Muh. Yamin melakukan pemotongan sebesar Rp 350.000 terhadap 20 pelaku UMKM, jika ditotalkan maka jumlahnya Rp 7 juta.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Labela, Kecamatan Besulutu, juga terjadi pemotongan sebesar Rp 350.000 dimana seharusnya mereka terima sebesar Rp 2.850.000. Setelah dilakukan pemotongan maka sisa Rp 2.5 juta saja yang mereka terima per pelaku usaha.
Damadi mengaku melakukan pemotongan sebesar Rp 350.000 terhadap 20 UMKM untuk menyetor ke Dinas PMD dan Keuangan.
Laporan pemotongan dana UMKM terus bermunculan melalui akun Tiktok milik sultranews. Dari berbagai komentar yang bermunculan, Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, juga dilaporkan jika warga atau pelaku UMKM hanya menerima sebesar Rp 2 juta. Terjadi pemotongan sebesar Rp 850.000.
Laporan: Jaspin






