Tega! Oknum Wartawan Peras Kades di Konawe Saat Sedang Berduka

waktu baca 4 menit
Ilustrasi

KONAWE – Oknum wartawan lagi-lagi mencoreng nama profesi. Kali ini korbannya datang dari salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikabarkan, oknum wartawan memeras kades di Konawe saat korban sedang berduka (anak korban meninggal dunia red).

Oknum wartawan diketahui berinisial R, melakukan pemerasan terhadap Kades berinisial AD, pada bulan Agustus 2021 lalu.

Oknum tersebut mengatakan Jika AD sedang dilapor di Kepolisian. Ia pun menawarkan diri bisa mengurus masalah tersebut di kepolisian.

Pada pertemuan itu, Pelaku R meminta uang sejumlah Rp 70 juta kepada korban. Mendengar nominal yang begitu besar, korban pun mengatakan tak menyanggupinya. Pelaku pun kembali menawarkan Rp 60 juta saja. Namun hal itu masih terasa berat bagi Korban.

Negosiasi pun terus berlanjut dan pelaku terus menjual nama oknum polisi untuk memuluskan aksinya. Selanjutnya, penawaran pun akhirnya mentok diangka Rp 40 juta. Korban pun meminta waktu untuk mencarikannya.

Beberapa waktu berselang, korban pun telah mendapatkan pinjaman dana. Bersama rekannya yang juga kepala desa, ia lalu bertemu dengan R di kawasan PJR (penjual jagung rebus) Pondidaha.

Saat itu, uang yang diserahkan ke oknum wartawan baru Rp 20 juta. Korban pun berjanji akan melunasi Rp 20 juta lagi. Dua hari setelah pertemuan, korban kembali di telpon oleh pelaku. Pelaku mendesak agar korban segera melunasi sisanya.

Tetapi ironisnya, pelaku Lagi-lagi menjual nama oknum polisi. Merasa terdesak, korban pun kembali mengutang uang berbunga, senilai Rp 20 juta.

Korban lalu mengirim dana tersebut ke rekening yang di berikan pelaku, yang bernama RC (nama rekening yang diberikan pelaku red), yang merupakan adik pelaku pemerasan.

Baca Juga :  Kejari Konawe Bakal Lakukan Monitoring di Proyek Pengaspalan Mataiwoi-Abuki

Setelah beberapa bulan berselang, tepatnya pada bulan Januari 2022, korban tiba-tiba mendapat panggilan ke kepolisian. Ia kaget dan kembali bertanya kepada R, mengapa ada panggilan. R pun menjawab jika itu hanya panggilan klarifikasi.

Selanjutnya pada Selasa (25/1/2022), AD memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Berawal dari panggilan klarifikasi di kepolisian, AD lalu mengetahui jika dirinya hanya dipermainkan oleh R.

Korban bahkan sempat curhat kepada penyidik kepolisian kalau pelaku pemerasan selalu menyebut nama polisi dalam melancarkan aksinya.

Hasil dari diskusi AD ke pihak kepolisian, akhirnya dia disarankan untuk melapor secara resmi di Mapolres Konawe. Seminggu setelahnya, AD resmi melaporkan R ke Mapolres Konawe pada Senin (31/1/2022) lalu.

R dilaporkan atas tindakan penipuan, penggelapan dan pemerasan. Pada laporannya itu korban juga menyertakan bukti transfer yang dikirimkan AD ke rekening atas nama RC.

Akibat dari pemerasan yang dilakukan oleh R, AD mengalami kerugian sebesar 40 juta. Akan tetapi, sejak Bulan Septermber 2021 lalu, ternyata AD harus membayar bunga dari utang Rp 40 juta yang dipinjamnya itu, senilai Rp15 juta per bulan.

Dari bunga 15 juta perbulannya itu, AD telah membayarnya sampai bulan Januari 2022 ini.

Lalu, pada Desember 2021, AD kesulitan membayar bunga yang dipinjamnya sebesar 40 juta tersebut. AD lalu mendatangi R untuk meminjam dana pribadinya sebesar Rp15 juta. R pun menyanggupi dengan catatan mobil Toyota Rush milik AD harus ia gadai kepadanya sebagai jaminan.

“Saya bilang ke dia (R) kalau uang yang saya pinjam itu, adalah untuk membayar bunga dari dana yang dipinjam sebesar Rp 40 juta. Tetapi R pinjamkan ke saya dengan memberi bunga juga sebesar Rp 5 juta per bulannya,” tutur AD

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan di Kolaka Timur Diduga Dikerja Asal-asalan, Erikman: APH Harus Turun Periksa

“Karena tidak ada jalan lain, suka tidak suka terpaksa mobil saya pun kasikan ke dia sebagai jaminan. Lantas bunga untuk bulan pertamanya saya sudah bayar sebesar Rp 5 juta pada Januari kemarin,” tukas AD menceritakan kronologi pemerasan yang dilakukan R, hingga dirinya terlilit hutang dan mobilnya ikut tergadai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilakukan AD (korban).

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Nanti kita lihat hasil klarifikasi terlapor,” ujarnya Jacub.

Terkait adanya dugaan oknum polisi yang disebut oleh R, Jacub menegaskan jika itu tidak benar. Pihaknya akan mengejar informasi itu dengan pembuktian dari keterangan pelapor dan terlapor.

“Tidal benar, akan kami kejar dengan pembuktian terkait keterangan kedua belah pihak,” ujarnya.

Laporan: Jaspin