Tega, Seorang Anak Disekap dan Tangan Dirantai Oleh Ibu Angkatnya di Kendari

waktu baca 2 menit
Ketgam. Korban saat ditemukan dengan kondisi tangan dirantai oleh warga di Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Minggu (8/11/2020) Foto. Ist

Kendari – Seorang anak berinisial RZ (11) tahun disekap oleh ibu angkatnya sendiri ST (55) di sebuah kios Pasar Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tidak hanya disekap, tangan anak itu juga dirantai dengan mulut tertutup lakban dan kondisinya memperihatinkan.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar korban berteriak minta tolong langsung diselamatkan dan dikeluarkan dari dalam kios tersebut.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, korban pertama kali diketahui disekap oleh seorang pedagang sayur di Pasar Baruga, Sarifudin (33) tahun.

“Awalnya Sarifudin sedang mengupas sayur di kiosnya, pada 8 November 2020, pukul 10.00 Wita. Tiba-tiba ia mendengar suara teriakan minta tolong, setelah dicari dan ditemukan ternyata ada seorang anak yang dikurung dalam sebuah kios,” ujar Gusti kepada sultranews.co.id Senin (9/11/2020).

Setelah ditemukan, lanjut Gusti, tangan anak tersebut dalam terantai dan digembok. Warga sempat kesulitan membuka gemboknya karena kunci ada pada ibu angkat korban yang tidak ada di tempat.

“Beberapa saat kemudian, ibu angkatnya datang yaitu ST lalu membuka gemboknya setelah dipaksa oleh warga setempat yang menemukan anak tersebut,” tuturnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Baruga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat kita periksa, pelaku mengaku menyekap korban dengan alasan bandel dan suka keluar pergi meninggalkan rumah tanpa izinnya. Jadi korban ini anak yatim, sedangkan pelaku tantenya yang juga tinggal sendiri di kiosnya itu, suaminya sudah meninggal,” terang Gusti.

Untuk sementara, pelaku masih diamankan di Polsek Baruga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pada perkara itu, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait status pelaku.

“Belum ada penetapan tersangka, masih status terperiksa. Sementara kita amankan saja dulu, karena kita masih tunggu hasil keputusan koordinasi dengan KPAI,” pungkasnya. (SN)