Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sampara

waktu baca 2 menit
Pelaku dan BB sabu diamankan tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra, pada Kamis (21/1/2021) Foto. istimewa

Konawe – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil membongkar kasus sindikat peredaran narkoba yang saat ini tengah marak terjadi.

Satu orang pengedar sabu’ditangkap oleh Polisi dalam pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial WA (31) tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 13.00 Wita.

Tidak hanya menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berjumlah satu paket dengan berat 0,78 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka pengedar sabu sebelumnya yang telah tertangkap di Kota Kendari.

Informasi itu juga semakin kuat setelah tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra mendapat bocoran dari Tim Pengamanan Brimob yang bertugas di PT OSS, bahwa pelaku berinisial WA terlibat dalam peredaran narkoba.

“Setelah mendapat informasi itu tim Subdit I langsung bergerak cepat menuju ke rumah pelaku. Tiba di lokasi langsung dilakukan penggeledahan dan alhasil ditemukan 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang juga kita amankan untuk kita periksa dan telah dibawa ke Polda Sultra,” ujar Faturrahman, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pengedar lainnya.

“Tersangka adalah merupakan seorang pengedar dan dalam mengedarkannya, tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel dan target akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan sabu itu ke alamat pemesan,” jelas Faturrahman.

Laporan. Wayan Sukanta