Terlibat Narkoba, Oknum Honorer di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
EK (27), pecandu sekaligus pengedar sabu saat diamankan Polisi di Polda Sultra, Minggu (5/1/2020) Foto. Istimewa

sultranews.net – Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorag pria berinisal EK (27), karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (5/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku bekerja sebagai honorer di salah satu kantor intansi di Kota Kendari.

“Pelaku ditangkap di BTN Griya Asri Cendana, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 3 Januari 2020, pukul 18.20 wita. Barang bukti (bb) yang ditemukan paket sabu dengan berat 0,61 gram,” ujar Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, Minggu (5/1/2020).

Kadir menerangkan pelaku diduga mendapat barang haram tersebut dari jaringan Lapas di Kendari.

“Keterangan pelaku bb sabu itu diperoleh dari seorang bandar Jaringan Lapas Kelas II A Kendari, untuk di edarkan dan di Gunakan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolda Sultra.

“Pelaku telah kami amankan di Rutan Polda Sultra, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta