Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Penyidik Polda Sultra Layangkan Surat Panggilan ke BOS PT AMI

waktu baca 3 menit
Eka Angga Pratama, S.H., M.H

KENDARI – Kasus PT Akar Mas Internasional (AMI) terus bergulir di Mapolda Sultra, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama H. Harun Basnapal selaku BOS-nya.

Baru-baru ini, beberapa saksi telah memenuhi panggilan penyedik Polda Sultra guna dimintai keteragan diantaranya Ahli Pidana, pihak Notaris, Syahbandar Kolaka, anak dan saudara H. Harun Basnapal yakni Richi Basnapal dan Ridwan Basnapal.

Eka Angga Pratama, S.H., M.H yang merupakan kuasa hukum Faisal Manomang melalui pesan tertulisnya mengatakan, beberapa saksi-saksi dalam perkara kasus tersebut telah memenuhi panggilan penyedik beberapa waktu lalu. Dan saat ini, pihak penyidik telah melayangkan surat ke H. Harun Basnapal melalui salah satu jasa pengiriman menuju Jakarta.

“hari ini dikrimkan surat ke H. Harus Basnapal di Jakarta. Kemungkinan sekitar 10 hari dari sekarang baru bisa dia hadir sama penyidik,” tulis Eka dalam pesan whatsApp nya, Rabu (1/2/2023).

Bukti pengiriman surat melalui jasa pengiriman ke Jakarta.

Saat ditanyai terkait isu-isu yang beredar soal adanya perdamaian, Eka panggilan akrabnya, sedikit geram mendegarnya. “Kata siapa dihentikan atau sudah berdamai? Saya aja PH Pelapornya baru dengar itu,”tuturnya dengan ekspresi kaget saat ditelepon.

Yang jelas kata Eka, perkara ini masih kita kawal prosesnya, dan masih tahap Penyelidikan. Hampir tiap minggu kita flowup ke polda.

“Hasil kordinasi terakhir kami dengan penyidik katanya semua saksi sudah diambil keterangannya baik itu dari pihak notaris yang membuat akta pernyataan, Richi Basnapal yang sekarang penanggung jawab PT.AMI, dan Ridwal Basnapal selaku orang yang mengenalkan Terlapor dan Pelapor atau yang memfasilitasilah, bahkan Syahbandar Pomalaa juga sudah memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh dokumen asli terkait kegiatan PT.AMI periode 2021-2022, begitu pula dengan saksi ahli yang menjelaskan apakah perkara ini tatanan pidana atau bukan,” jelas Eka.

Untuk H. Harun Basnapal, lanjut Eka, katanya hari ini penyidik kembali mengundang beliau. Penyidik menyampaikan kepada kami agar bersabar karena untuk surat undangan pamanggilannya H. Harun diberikan waktu 10 hari dengan alasan domisili.

“H. Harun Basnapal di luar wilayah Sultra jadi memang membutuhkan waktu yang berbeda dari biasanya untuk menyampaikan panggilan BOS PT AMI,” tuturnya.

Terkait H. Harun Basnapal telah menyerahkan persoalan ini kepada anaknya Richi Basnapal, Eka dengan gamblang bilang sekarang kita sudah berbicara tentang proses hukum pidananya, bagaimana mungkin pertanggung jawaban hukum pidana bisa dilimpahkan kepada orang lain, itukan sebenarnya hanya bahasa-bahasa menghindari pertanyaan dari teman-teman media.

“Kalo misalkan kasus ini bergulir sampai ke pengadilan masa sih Richi Basnapa yang mau diadili. Lagi pula kitakan juga belum tahu proses kedepannya seperti apa karena sejak 2019 Richi Basnapal itu sudah menjadi BOS AMI, mana tahu Richi Basnapal juga ada keterlibatan (turut serta). Entah itu sebagai orang yang ikut membatu melakukan suatu perbuatan kah atau orang yang menyuruh melakukan suatu perbuatan kah nanti kita lihat prosesnya seperti apa, pada prinsipnya itu semua kewenangan teman-teman penyidik, tapi yang pastinya kami akan terus mengawal kasus ini,” tutup Mas Eka.

Laporan: Jaspin