267 Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti, Ali Mazi Minta Bantuan Kejati Sultra

waktu baca 1 menit

sultranews.net – Sejumlah perusahaan pertambangan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir masih banyak yang belum membayar royalti terhadap Pemerintah.

Hal itu dibeberkan oleh Gubernur Sultra, Ali mazi, dihadapan wakil ketua KPK RI, La Ide Syarif, ditengah-tengah acara penandatanganan MOU bersama sejumlah kepala daerah yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Kendari.

“Dari 267 perusahaan ini nilainya mencapai Rp203 miliar yang belum dibayarkan kepada Pemerintah. Diluar dari 267 itu sudah sebagian perusahaan yang telah membayarkan royaltinya kepada Pemerintah,” ujar Ali Mazi, Rabu (21/8/2019).

Pemerintah Provinsi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk melakukan penagihan terhadap 267 perusahaan yang belum membayar royaltinya.

“Kita sudah kurang lebih satu tahun berusaha melakukan penagihan dan sekarang kita sudah dibantu oleh Kejati Sultra, mudah-mudahan semuanya bisa kembali kepada Pemprov. Kalau seperti yang dibilang wakil Ketua KPK, La Ode Starif, itu uang kita yang akan dibelanjakan untuk kemaslatan umat,” pungkasnya.

Liputan. Wayan Sukanta