4 Tahun Buron, DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Sultra Akhirnya Ditangkap

waktu baca 1 menit
Ketgam. Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagol (kedua kiri) saat menggelar konferensi pers , pada Selasa (8/9/2020) Foto. Istimewa

Kendari – Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalur sepeda Melai One Longa-Bandara di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2011, Michele Ariyanto Lesmana, akhirnya berhasil ditangkap.

Michele berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejari Baubau dan Kejati Sultra, setelah sebelumnnya buron dan ditetapkan sebagai DPO. Michele masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Oktober 2016 lalu.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagol mengatakan, terpidana Michele ditangkap Terpidana Michele ditangkap di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Wolio, Kota Baubu, Sultra, pada Senin malam (7/9/2020).

“Terpidana ini diputus oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan nomor 1244 K/Pid.Sus/2016, 18 Agustus 2016. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Juniman kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kejati Sultra, pada Selasa (8/9/2020).

Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Michele juga dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta. Namun, apabila dalam kurun satu tahun belum juga dibayar, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Micle sebagai uang pengganti.

Diketahui sebelumnnya, Michele melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Oktober 2016 lalu, setelah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. (SN)