Jalan dengan Pria Lain, Seorang Wanita di Kendari Dianiaya Mantan Suami
Kendari – Seorang pria berinisial SI (48) tahun, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polisi akibat menganiaya mantan istrinya RS (58).
Menurut keterangan Polisi, penganiayaan itu terjadi di salah satu warung makan sari laut yang di Kota Kendari, pada 23 Agustus 2020.
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh bahwa korban yang mengendarai mobil saat malam itu memang sudah dibuntuti oleh pelaku (mantan suaminya). Saat tiba di warung sari laut, pelaku langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan helem. Selain itu, pelaku juga menganiaya pria yang bersama mantan istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata, Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus penganiayaan itu, Gede mengaku pihaknya belum dapat memastikan motifnya.
Namun dari keterangan pelaku, mantan istrinya dianiaya diduga karena anak dari hubungan keduanya tidak diurus oleh korban.
Mendapati mantan istrinya itu tengah berjalan berduaan dengan pria lain, pelaku naik pitam dan langsung menganiaya keduanya di warung sari laut tersebut.
“Kalau informasi yang kita dapat bahwa pelaku dan korban sudah resmi bercerai. Terkait motif sebenarnya saya belum dapat pastikan, saat ini masih kita dalami,” kata Gede.
Sementara itu pelaku kini telah ditahan di Polres Kendari karena kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban.
“Pelaku kita amankan tadi, Sabtu (23/1/2021), saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (SN)