Bupati Konawe Keluarkan 13 Poin Melalui SE Tentang PPKM Mikro

waktu baca 1 menit
Surat Edaran Bupati Konawe terkait pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

UNAAHA – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021 yang isinya tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada puluhan warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

SE itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.

PPKM Mikro di Konawe sendiri bakal berlaku mulai Senin, (12/7/2021) sampai Senin dua pekan berikutnya (26/7/2021). Berikut isi SE Bupati Konawe.

SN