Dituding Sebarkan Berita Hoax Oleh PT Tiran, Direktur PT KDI Kecam dan Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Tri Wiardi

KENDARI – Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Dituding sebarkan berita Hoax oleh PT Tiran group melalui Humasnya, La Pili dan telah dilaporkan ke Mapolda sultra bersama kuasa hukumnya  Murlianto, S.H., M.H beberapa waktu lalu.

Menanggapi tudingan itu, Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Tri Wiardi, kecam dan angkat bicara. Tri Wiardi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan berita hoax. Menurutnya, apa yang ia lontarkan di beberapa media online itu adalah benar.

“Faktanya memang benar. Jalan houling tersebut masuk di wilayah IUP PT KDI, lantas apakah salah ketika lahan tersebut kami garap dan melakukan proses penambangan,” ucap Tri sembari bertanya heran.

Kemudian, terkait jalan Houling tersebut kata Tri, pihak managemen PT KDI tidak pernah menghambat aktivitas pertambangan perusahaan lain, sebab itu adalah hak perusahaan tersebut. Akan tetapi, kami kembali tegaskan jika pihak PT Tiran ingin menggunakan jalan houling, maka silahkan buat jalan sendiri dan keluar dari wilayah IUP PT KDI.

“Kan aneh, kita yang punya IUP dan itu lahan kami, kok dia ngotot untuk tetap lewat tanpa minta izin. Itukan aneh menurut kami khususnya di managemen PT KDI ini. Apalagi sejak mereka masuk menyimpan Stock File Ore Nickel di lokasi IUP PT KDI tidak pernah minta izin,” Ungkap Tri.

Jika pihak PT Tiran Indonesia merasa keberatan silahkan melakukan gugatan pengadilan biar jelas dan terang benderang. Intinya silahkan PT Tiran Indonesia buat jalan houling di wilayah IUP nya sendiri, jangan membuat jalan Houling di wilayah IUP PT KDI, apalagi tidak minta izin.

Tri menegaskan jika tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT Tiran, untuk dilaporkan kepihak berwajib, atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Insya Allah kuasa hukum PT KDI atas nama Firman, S.H., M.H dalam waktu dekat akan melaporkan PT Tiran atas dugaan telah memasuki pekarangan tanpa izin. Karena kondisi saat ini Lahan PT. KDI di jadikan penampungan Stock File Ore Nickel PT. TI dan itu sudah merugikan miliaran rupiah bagi perusahaan PT KDI,” ujarnya.

SN