Wanita yang Buang Bayinya ke Tempat Sampah di Buton Akhirnya Ditangkap
Buton – Pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkan di Desa Umalaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diamankan Polisi.
Terungkap, pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri berinisial WL yang diketahui masih berumur 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku bayi yang dibuangnya itu hasil hubungan gelap diluar nikah dengan kekasihnya.
“Bayi yang dilahirkanya itu masih berusia 5 bulan hasil hubungan gelap di luar nikah. Saat melahirkan pelaku melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain,” ujar Dedy saat dikonfirmasi Sultra News, Jumat (4/9/2020).
Lanjut Dedy, diketahui pelaku melahirkan bayinya di rumah kakaknya di Dusun Langkone, Desa Umalaoege.
Pada waktu melahirkan, pelaku menyebut bayinya masih kondisi hidup lalu memotong tali pusarnya dengan pisau.
“Kemudian tersangka menyimpan bayi tersebut di dalam kantung plastik warna hitam dalam keadaan teriikat dan disimpan di ember kemudian bayi tersebut di buang di belakang rumah di tempat pembuangan sampah,” terangnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU no. 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dedy. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”4″]