Andi Muhammad Iqbal Tongasa Segera Dilantik Sebagai Sekda Depinitif Koltim

waktu baca 2 menit
Andi Muhammad Iqbal Tongasa

KOLAKA TIMUR – Mantan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Muhammad Iqbal Tongasa, dikabarkan akan segera menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) depinitif. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 11 Oktober 2021.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Lukman Abunawas mengungkapkan, pelantikan Andi Muhammad Iqbal Tongasa sebagai Sekda Koltim yang depinitif akan segera dilakukan. Mengigat percepatan proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur yang saat ini masih kosong dan sekaligus masih dalam tahap pembahasan.

Penunjukan penjabat untuk Sekda Koltim merupakan hasil konsultasi dengan Ditjen Otoda di Kemendagri pada Jumat 22 Oktober 2021 kemarin. Jadi segera dilakukan pelantikan terhadap Andi Muhammad Iqbal Tongasa sebagai Sekda Koltim definitif bedasarkan Surat Keputusan Mendagri pada tanggal 11 Oktober 2021,” ungkap mantan Bupati Konawe, saat ditemui Sultranewsco.id, Selasa (26/10/2021).

Untuk diketahui Andi Muhammad Iqbal Tongasa, sebelumya pernah menjabat sebagai PLH Sekda Koltim. Dikala itu masih mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Koltim Almarhum H. Samsul Bahri Madjid atau yang akrab disapa SBM dan Hj. Andi Merya Nur. Tetapi dalam perjalanannya, Bupati Koltim Almarhum SBM meninggal dunia akibat serangan jantung yang dideritanya usai bermian sepak bola.

Setelah itu, Hj. Andi merya Nur akhirnya dinobatkan sebagai Bupati Koltim mengantikan Almarhum SBM, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada tanggal 14 Juni 2021 periode 2021-2026.

Dengan berjalanya waktu, kemudian Andi Muhammad Iqbal Tongasa kembali menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Kolaka Timur, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Andi Merya Nur belum lama ini.

Lalu, tak lama kemudian, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, digantikan oleh Belli Harli Tombili sebagai PLH Sekda sekaligus PLH Bupati Koltim melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 544 Tahun 2021, hingga saat ini.

Baca Juga :  KSK Dianugerahi Penghargaan dari Presiden Jokowi Sebagai eks Bupati Terbaik

Laporan: Awal Kurniawan

Editor: Redaksi