Jumat, 6 November 2026
IMG-20260805-WA0003

Bandar Sabu Asal Kendari Tidak Berkutik Ditangkap di Rumah Mertua

Redaksi
1 Min Baca
Bandar Sabu Asal Kendari Tidak Berkutik Ditangkap di Rumah Mertua
Pelaku dan BB sabu saat diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sultra

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang bandar narkoba dengan mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 25,48 gram, pada Rabu (8/4/2020).

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan pelaku diketahui berinisial MH (40) tahun, warga Jalan Gersamata, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Kolaka, Sultra. Polisi menemukan sejumlah BB sabu yang diitanam dibelakang rumah mertuannya itu. Lalu kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman orang tuanya di Gersamata dan beberapa BB juga ditemukan,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020).

Agus menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

“Pelaku juga mengaku sebagai pengedar sabu jaringan Lapas yang dijualnya di dalam Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” terangnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini telah diamankan di Polda Sultra beserta BB sabu yang telah disita.

“:Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SN)

Berita BerikutnyaPelantikan PJ Sekda Butur Menunggu Surat Balasan Gubernur Sultra
Bagikan:

Baca Lainnya