Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

waktu baca 1 menit
Kapal tongkang diduga milik PT WIL yang disegel oleh Bareskrim Polri (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Bareskrim Polri menyegel empat kapal tongkang milik PT. Waja Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan tersebut diduga terkait aktivitas pertambangan dengan melakukan operasi produksi biji nikel di Tanjung Karara dan Tanjung Baja.

Kasubdit Tidpiter Polda Sultra, AKBP Kompol Bungin Misalayuk melalui Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya empat kapal tongkang milik PT WIL yang di polisi line oleh Bareskrim Polri.

“Benar ada peneyegelan dengan memasang polisi line, tetapi kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri bukan di Polda Sultra,” ujar Dolfi, Rabu (13/11/2019).

Namun ketika ditanya perihal penyegelan empat kapal tongkang milil PT WIL, Dolfi enggan menyebutkannya.

“Saya nda tahu ini perihal apa karena Bareskrim Polri langsung yang tangani,” singkat Dolfi.

Namun dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Sultra pada 11 November lalu.

Dalam aksi itu massa menyebut PT WIL melakukan aktivitas pertambangan diluar wilayah koordinat yang telah ditentukan Kementerian Kehutanan.

” IPPKH PT. WIL seluas 40.04 HA yang terletak di Tanjung Ladongi. Namun nyatanya, PT. WIL melakukan operasi produksi biji nikel di Tanjung Karara dan Tanjung Baja,” ujar Koordinator aksi, Jumadil saat saat menggelar demonstrasi di DPRD Sultra, pada11 November 2019.

Liputan. Wayan Sukanta