BNN Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu, 2 Diantaranya ASN dan IRT

waktu baca 2 menit
3 pengedar sabu saat diamankan di BNNP Sultra, Selasa (24/3/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan tiga orang pengedar sabu berinisial RM (25), RS (30) dan dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SP (26) tahun, Selasa (24/3/2020).

Diantara tiga pelaku salah satu diantaranya diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu berinisial RS.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol, Ghiri Prawijaya, mengatakan penangkapan itu berlangsung di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu, 21 Maret 2020, sekira pukul 12.25 Wita.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat seorang pelaku akan mengambil paket sabu yang telah ditempel di salah satu tempat. Setelah kita selidiki dan ternyata benar. Setelah target kembali ke rumahnya, tim bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika dan Non Narkotika,” ujar Ghiri Prawijaya, Selasa (24/3/2020).

Setelah itu, lanjut Ghiri, tim BNNP Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Pada penangkapan itu, BB sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 95,428 gram.

“Ketiga pelaku telah diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun,” tegas Ghiri Prawijaya.

Laporan. Wayan Sukanta