BNNP Ringkus Nelayan Asal Kolaka Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

waktu baca 1 menit
BNNP Sultra Saat Menggelar Konferensi Pers

KENDARI – Seorang nelayan inisial NR (46) tahun asal, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 07.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi.

“Pelaku inisial NR (46) yang keseharianya bekerja sebagai seorang nelayan,” ungkap Sabaruddin Ginting saat jumpa persnya pada Rabu (22/9/2021).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan dan pengeledahan.

“Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan Brutto 1.002,97 Gram,” jelasanya.

Kata Ginting, modus pelaku menyebar narkotika tersebut dengan cara system tempel dan sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU.

Untuk pertanggungjawaban perbuatanya pelaku dikenakan pasal Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(. )

Laporan : Muhammad Alpriyasin